Apa Itu Cryptocurrency? Dan Kenapa NU Jatim Mengharamkannya? (Bagian 2)

Gambar oleh CNN Indonesia

Cangkeman.net - Sebelum membaca tulisan ini, alangkah baiknya kalian baca dulu bagian 1 dari pembahasan ini. Memang sengaja aku tulis menjadi dua bagian agar pembahasan kita enggak terlalu melebar. Di mana untuk bagian pertama kita bahas tentang Cryptocurrency secara singkat dan sederhana agar kita tau dulu apa yang sedang kita bicarakan. Nah untuk bagian 2 ini baru kita bahas tentang Batshul masail PWNU Jatim.

Pertama, kita harus tau apa itu Batshul masail. 

Batshul masail itu suatu "kebudayaan" dalam tradisi pesantren-pesantren NU sejak dulu kala. Sebenarnya Batshul masail yah enggak jauh beda sama Ijtihad gitu. Jadi biasanya para ulama berkumpul untuk membahas masalah keagamaan yang utamanya adalah membahas fiqih atau hukum-hukum Islam yang belum ada hukumnya. Meskipun Batshul masail ini membahas hal-hal terkini yang yang belum ada hukumnya, tetapi dasar-dasar yang digunakan adalah kitab-kitab terdahulu yang ditulis oleh ulama terdahulu.

Setelah dilakukan Batshul masail untuk menentukan suatu hukum, maka tentu saja akan keluar produk hukum yang dalam konteks yang sedang kita bicarakan ini adalah hukum tentang cryptocurrecy. Produk hukum inilah yang biasanya disebut sebagai fatwa.

Lalu pada Minggu kemarin PWNU dengan Batshul masailnya mengharamkan uang kripto, berarti telah diputuslah hukum tentang uang kripto. Nah yang jadi masalah itu, banyak orang yang enggak ngerti tentang Fatwa.

Fatwa sendiri sebenarnya sifatnya tidak mengikat. Bahkan dapat dikatakan hanya berlaku untuk yang meminta fatwa saja. Bagi yang enggak meminta fatwa yah silakan mau ikut fatwa atau enggak. Lagipula, fatwa hasil ijtihad macam Batshul masail ini ada banyak dan bahkan satu fatwa dengan fatwa lainnya saling bertentangan. Yah enggak apa-apa, asal dalam menentukan fatwa itu harus ada dasar-dasar yang jelas.

Kita enggak perlu menyinyiri PWNU Jatim tentang fatwa uang kripto. Emang kita minta fatwa dari mereka? Yah mereka berhak mengeluarkan fatwa untuk yang mau menrima fatwa mereka. Apalagi organisasi sebesar NU itu pasti memiliki pertimbangan demi pertimbangan untuk mengeluarkan fatwa. Utamanya tentu untuk melindungi orang-orang awam yang memang rentan memperoleh hal mudharat dari hal-hal baru yang belum mereka ketahui.

Justru di sini PWNU Jatim sebagai suatu lembaga sudah memutuskan hal yang tepat untuk melindungi anggotanya. Soal prediksi uang kripto nantinya akan menjadi alat pembayaran masa depan itu lain soal. Bisa saja hukuim berubah sesuai perkembangan jaman. Wong dulu juga pemakaian uang kertas masih diharamkan kok, Tapi kan karena berjalannya waktu yang emang tidak memungkinkan lagi kita menggunakan emas dan perak sebagai alat pembayaran yah mau enggak mau kita harus ikuti.

Apalagi masalah uang kripto ini belum banyak juga yang tau. Sebagai sebuah lembaga yang menaungi banyak SDM yang memiliki kualitas bermacam-macam, peran PWNU Jatim ini tentu sangat melindungi orang-orang yang awam agar tidak terjebak dari hal yang mereka tidak ketahui.

Terus kalau ada lembaga kegamaan lainnya yang tidak mengharamkan uang kripto gimana? Yah enggak masalah. Dari awal kan udah dikasih tau kalau fatwa itu bisa berbeda-beda. Wong saat muncul fatwa haram rokok dari pihak Muhammadiyah juga enggak semua orang Muhammadiyah ikut fatwa tersebut. Bahkan ada jokes tentang orang-orang Muhammadiyah yang tidak mengikuti fatwa rokok, mereka bilang , "Sebelum fatwa keluar, aku udah merokok, jadi enggak kena fatwa itu."

Lagian beragama itu bukan tentang ini haram dan itu halal, Ada hal-hal yang jadi pertimbangan kenapa ini haram dan kenapa itu halal. Ketika hal-hal itu sudah tidak terpenuhi dalam hukum, yah fatwa bisa berubah. Gitu aja kok repot....