Sunnah Zaman Now

Cangkeman.net - Banyak orang berlomba-lomba mengamalkan hal yang dianggap sunnah Nabi. Semua hal yang mereka baca dari hadits-hadits Rasul seketika langsung diamalkan dengan anggapan bahwa hal tersebut merupakan sunah Rasul SAW. Celakanya, penyebar hadist-hadist tersebut punya tujuan ganda. Hadist yang digaungkan pun itu-itu aja. Biasanya para penyebar dan buzzer hadist-hadist ini adalah orang yang mempunyai bisnis atau yang diuntungkan dari anjuran di dalam hadist tersebut. Meski kadang esensi anjuran sebenarnya bukan itu. Dari mulai bisnis hijab, cadar, memanah, berkuda, sampai obat-obatan, bahkan siwak!

Kita bahas dari memanah dulu, alasannya simpel. Karena hanya ada foto diriku yang sedang memanah. Tidak ada fotoku sedang berkuda, mimun habbatussauda, bersiwak, apalagi berhijab. Heleh.


Benarkah memanah itu sunnah?
Hanya ada beberapa literatur yang menunjukkan keutamaan memanah. Salah satu yang diriwayatkan merupakan tafsir Rasulullah atas surat Al-Anfal ayat 60.


ÙˆَØ£َعِدُّوا Ù„َÙ‡ُÙ…ْ Ù…َا اسْتَØ·َعْتُÙ…ْ Ù…ِÙ†ْ Ù‚ُÙˆَّØ©ٍ

Artinya, “Siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.”

Setelah mengucapkan ayat itu kemudian Nabi mengulang-ulang sebuah kalimat sebanyak tiga kali untuk menafsirkan ayat dari Al-Anfal yang dibacanya.

ألا Ø¥ِÙ†َّ الْÙ‚ُÙˆَّØ©َ الرَّÙ…ْÙŠُ

Artinya, “Ketahuilah, sesungguhnya yang dimaksud dengan kekuatan itu adalah memanah.”

Dalam hadits yang ditulis Ibnu Hajar di kitab Fathul Bari-nya, dijelaskan terkait keutamaan seorang pemanah yang masuk surga karena anak panahnya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir. Juga ada satu hadis lagi yang menjelaskan kerugian bagi orang yang mampu memanah tapi tidak mau mengamalkan skill nya, bahkan dalam riwayat Ibnu Majah orang yang tidak mengamalkan kemampuannya dalam memanah dikatakan sebagai orang yang durhaka kepada Rasul.

Nah, hadits-hadits diataslah yang dijadikan landasan kesunahan memanah sehingga orang-orang gencar sekali mengampanyekan memanah hingga menjadikan masjid sebagai tempat latihan memanah. Emang ada yang sampai segitunya ? Iya. beneran ada loh. Serius!

Oke, balik ke literatur keutamaan memanah. Kita ketahui dulu kategori sebuah tindakan rasul itu sebagai sunah atau tidak, kita harus membedakan antara sunah atau agama dan budaya dalam membaca hadits.

Jadi gini, Rasul bersabda seperti itu ketika pada masa perang. Catet nih, masa perang loh ya.
Kenapa Rasul mengungkapkan demikian?
Nah pada masa itu, kaum muslim sedang kekurangan pasukan dan senjata yang paling efektif untuk menunjangnya adalah panah. Mengingat efektifitas pasukan panah dengan jumlah personil yang terbatas. Dan panahan adalah senjata termutakhir di masa itu. Kalau saja musuh pada waktu itu sudah menggunakan senjata api mungkin Rasul akan menganjurkan belajar menembak, atau jika perangnya cyber tentu Rasul akan menganjurkan belajar cyberwar. Barangsiapa yang punya skill siber tapi tidak mau menggunakannya untuk membantu pasukan muslim maka durhaka kepada Rasul.


Karena poin penting dari hadits di atas adalah kemampuan untuk mengalahkan musuh yang lebih efektif. Karena pada saat itu panah adalah senjata yang paling efektif, maka redaksinya memanah.

Oke, kita kembali ke zaman sekarang. Dengan senjata dan peperangan yang berkembang secara dinamis. Sayang sekali hadist itu kalau hanya dimaknai secara tekstual saja. Kita harus bisa bedakan antara sarana yang berubah dan tujuan yang tetap. Dalam hal ini, panah adalah sebuah sarana, bukan tujuan. Sedangkan tujuannya adalah mampu mengalahkan lawan. Panah adalah hanya sarana yang bisa digunakan pada saat itu. Jika pada masa sekarang, ketika musuh menyerang kita dari berbagai hal mulai persenjataan, siber, kecerdasan dan keilmuan yang lain, maka sunahnya adalah menguasai sarana-sarana yang digunakan oleh pihak lawan itu, tentunya bukan hanya memanah. Jika berlatih memanah dan ingin ahli menjadi pemanah, boleh. Hukumnya hanya mubah.
Tapi jangan sampai menganggap memanah adalah sebuah kesunahan yang menjadi kurang afdhol jika belum dilakukan.
Apalagi menyalahkan orang yang tidak bisa memanah dengan dalih tidak mengikuti sunnah.




Tabik.