KTP yang Masih Harus Difoto Copy
Cangkeman.net -Jadi gini ya, proses penggantian KTP yang dulu digemborkan akan setara dengan My Kad milik Malaysia adalah pepesan kosong belaka.
MyKad sudah berhasil berevolusi tidak hanya sebatas sebagai identitas kependudukan. Ia juga berfungsi sebagai Driver Licence atau SIM, paspor, aplikasi sarana publik, E-Wallet, serta catatan informasi kesehatan yang dapat dimasukkan ke dalam chip. Program MyKad ini bahkan memungkinkan aplikasi sektor pemerintah dan swasta terangkum dalam satu kartu ini.
Meskipun mulai digagas sejak tahun 1999, my Kad baru mulai diterapkan tahun 2005. Meskipun tidak terpaut jauh dengan Indonesia, tapi penerapannya bisa dikatakan berjalan baik dengan terintegrasinya beberapa departeman untuk mewujudkan terlaksananya penerapan program MyKad. Sebenarnya MyKad hanya berupa smart card yang memiliki chip berkapasitas 64Kb yang menyimpan berbagai data seperti identitas warga, surat izin mengemudi, kartu ATM, kartu transportasi seperti layaknya untuk KRL dan TJ, catatan medis, dan lain sebagainya.
Sebenarnya Indonesia tidak mau kalah, inovasi serupa dicanangkan, dengan anggaran yang super besar, dengan alasan melihat jumlah penduduk Indonesia yang terbanyak keempat di dunia, namun ya gitu, para politisi itu hanya bisa melihat suatu inovasi dengan kacamata proyek. Dimana ada proyek, disanalah lahan basah penghasil cuan.
EKTP pun gagal. Blangko menjadi langka, peralatan rekam data kurang mencukupi, SDM tak siap, antrian dan proses pengurusannya bahkan sampai berbulan-bulan, bahkan tahun!
Aku pribadi mengurus ETKP di akhir tahun 2016 dan bisa tebak kapan wujud EKTP itu ada di tangan?
Hampir 2 tahun. Baru pada tahun 2018 EKTP itu berhasil tercetak dan diserahkan. Itupun hasil dari proses administrasi dan antri-mengantri belasan kali.
Hasilnya? KTP Elektronik itu tetap saja harus difoto copy dan di stapler ketika aku mengurus STNK. Cangkeman!
Oh ya jangan lupa hashtagnya
#DigitalDigitalTaiKucing

Posting Komentar